Selasa, 29 Januari 2013

Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan (AMDAL)

PENDAHULUAN
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Peraturan pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada tanggal 5 Juni 1987 yaitu selang satu tahun setelah di tetapkan. Hal tersbut diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan fissik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial.
Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan tersebut mengandung suatu cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan mengintrodusir penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan demikian tidak diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). Perubahan tersebut mengandung pula keharusan pembuatan ANDAL , RKL, dan RPL di buat sekaligus yang berarti waktu pembuatan dokumen dapat diperpendek. Dalam perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) ditetapkan oleh Menteri Sektoral yang berdasarkan format yang di tentukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Demikian pula wewenang menyusun AMDAL disederhanakan dan dihapuskannya dewan kualifikasi dan ujian negara.
Dengan ditetapkannya Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), maka PP No.51/1993 perlu diganti dengan PP No.27/1999 yang di undangkan pada tanggal 7 Mei 1999, yang efektif berlaku 18 bulan kemudian. Perubahan besar yang terdapat dalam PP No.27 / 19999 adalah di hapuskannya semua Komisi AMDAL Pusat  dan diganti dengan satu Komisi Penilai Pusat yang ada di Bapedal. Didaerah yaitu provinsi mempunyai Komisi Penilai Daerah. Apabila penilaian tersebut tidak layak lingkungan maka instansi yang berwenang boleh menolak permohohan  ijin yang di ajukan oleh pemrakarsa. Suatu hal yang lebih di tekankan dalam PP No.27/1999 adalah keterbukaan informasi dan peran masyarakat.
Implementasi AMDAL sangat perlu di sosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat namu perlu juga pada para calon investor agar dapat mengetahui perihal AMDAL di Indonesia. Karena semua tahu bahwa proses pembangunan di gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, sosial dan budaya. Dengan implementasi AMDAL yang sesuai dengan aturan yang ada maka di harapkan akan berdampak positip pada recovery ekonomi pada suatu daerah.
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Definisi AMDAL

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL   
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Mulainya studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang akan di gunakan.
AMDAL dan perijinan.
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.
Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL  Kegiatan Dalam Kawasan
Penyusunan AMDAL
Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun ( minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan bidang kegiatan yang di studi.
Peran serta masyarakat
Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap diperlukan . Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL  maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
Penilaian dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Pusat yang berkedudukan di BAPEDAL untuk  menilai dokumen AMDAL dari usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis, lokasinya melebihi satu propinsi, berada di wilayah sengketa, berada di ruang lautan, dan/ atau lokasinya dilintas batas negara RI dengan negara lain.
Penilaian dokumen AMDAL dilakukan untuk beberapa dokumen dan meliputi penilaian terhadap kelengkapan administrasi dan isi dokumen. Dokumen yang di nilai adalah meliputi:     1.Penilaian dokumen Kerangka Acuan (KA)
2.Penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Penilaian Kerangka Acuan (KA), meliputi:
1.Kelengkapan administrasi
2.Isi dokumen, yang terdiri dari:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Pelaksanaan studi
e.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), meliputi:
1.Kelengkapan administrasi
2.Isi dokumen, meliputi:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Rencana usaha dan /atau kegiatan
e.Rona lingkungan awal
f.Prakiraan dampak penting
g.Evaluasi dampak penting
h.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), meliputi:
1.Lingkup RKL
2.Pendekatan RKL
3.Kedalaman RKL
4.Rencana pelaksanaan RKL
5.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), meliputi:
1.Lingkup RPL
2.Pendekatan RPL
3.Rencana pelaksanaan RPL
4.Daftar pustaka dan lampiran.
KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
(AMDAL) KABUPATEN/ KOTA. 

Komisi tersebut di bentuk oleh Bupati/ Walikota. Tugas komisi penilai adalah menilai KA, ANDAL, RKL, dan RPL. Dalam melaksanakan tugasnya komisi penilai dibantu oleh tim teknis komisi penilai dan sekretaris komisi penilai.
Susunan keanggotaan komisi penilai terdiri dari ketua biasanya dijabat oleh Ketua Dapedalda Kabupaten/Kota, sekretaris yang dijabat oleh salah seorang pejabat yang menangani masalah AMDAL. Sedangkan anggotanya terdiri dari wakil Bapeda, instansi yang bertugas mengendalikan dampak lingkungan, instasi bidang penanaman modal, instansi bidang pertanahan, instansi bidang pertahanan, instansi bidang kesehatan, instansi yang terkait dengan lingkungan kegiatan, dan anggota lain yang di anggap perlu.
Secara garis besar komisi penilai AMDAL dapat terdiri dari unsur-unsur (1) unsur pemerintah;(2) wakil masyarakat terkena dampak; (3) perguruan tinggi; (4) Pakar dan (5) organisasi lingkungan.
Ada semacam kerancuan dalam kebijakan AMDAL dimana dokumen tersebut ditempatkan sebagai sebuah studi kelayakan ilmiah di bidang lingkungan hidup yang menjadi alat bantu bagi pengambilan keputusan dalam pembangunan. Namun demikian komisi penilai yang bertugas menilai AMDAL beranggotakan mayoritas wakil dari instansi pemerintah yang mencermikan heavy bureaucracy , dan wakil-wakil yang melakukan advokasi . Dari komposisi yang ada dapat mengakibatkan hal-hal sebagai berikut (1) keputusan kelayakan lingkungan di dominasi oleh suara suara yang didasarkan pada kepentingan birokrasi; (2).wakil masyarakat maupun LSM sebagai kekuatan counter balance dapat dengan mudah terkooptasi (captured or coopted)  karena berbagai faktor;
(3) keputusan cukup sulit untuk dicapai karena yang mendominasi adalah bukan pertimbangan ilmiah obyektif akan tetapi kepentingan pemerintah atau kepentingan masyarakat/ LSM secara sepihak .
Sebagai seorang pengusaha atau investor , kemana dia harus berkonsultasi jika mereka akan melaksanakan studi AMDAL ?. Sebaiknya konsultasi dapat dilakukan di 3 (tiga) komisi penilai AMDAL, yaitu:
1.    Komisi Penilai AMDAL Pusat
2.    Komisi Penilai AMDAL Propinsi
3.    Komisi AMDAL Kabupaten/ Kota. Tergantung dari jenis rencana kegiatan yang akan di studi AMDAL nya.
EVALUASI PROSES PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
Proses dan prosedur penilaian AMDAL secara umum cukup baik yang ditandai dengan singkatnya waktu penilaian , memang waktu penilaian sangat tergantung dari kualitas KA dan dokumen AMDAL nya sendiri.
Kemampuan teknis dan obyektifitas dari penilaian
Anggota komisi penilai yang telah memiliki sertifikat kursus AMDAL A, B, dan C cukup baik secara teknis dan obyektif, lebih profesional serta anggota penilai yang pernah melakukan penyusunan AMDAL walaupun jumlahnya relatif tidak banyak. Anggota komisi penilai yang berasal dari institusi sektoral atau dari pemerintah daerah (bukan dari tim penilai tetap) sering belum banyak menguasai mengenai AMDAL. Penilaian oleh LSM dan wakil dari masyarakat kadang-kadang kurang obyektif. Tim teknis yang ikut duduk di dalam komisi penilai perlu lebih memahami peran bidangnya dalam AMDAL.
Evaluasi keterlibatan masyarakat.
Usaha melibatkan masyarakat dalam penilaian AMDAL cukup memadai dengan dilibatkannya LSM lokal dan Pemerintah daerah (Bappeda), dan tokoh masyarakat.
AMDAL DAN EKONOMI KERAKYATAN
Dengan dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Kenapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru , antara lain:
1.    Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan  bagi daerah.
2.    Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.
Dengan demikian maka dalam rangka otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah seyogyanya berpegang pada hal-hal tersebut dibawah ini:
1.    Pemda menerima de-sentralisasi kewenangan dan kewajiban
2.    Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3.    Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan
4.    Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.
5.    Pemda memberikan jaminan kepastian usaha
6.    Pemda menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan sumberdaya pendapatan

KEBERHASILAN IMPLEMENTASI AMDAL DI DAERAH.

Sebagai syarat keberhasilan implementasi AMDAL di daerah adalah:
1.Melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang ada
Contoh:
Sebelum pembuatan dokumen AMDAL pemrakarsa harus melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal 8 tahun/ 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yaitu harus melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula. Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik/ kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit.
2.Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu.
Apabila implementasi memang demikian maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementai AMDAL, RKL dan RPL yang optimal akan meminimalkan dampak negatip dari kegiatan yang ada. Dengan demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat dan masyarakat akan sejahtera. Selain itu pihak industri dan/atau kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari tuntutan hukum     ( karena tidak mencemari lingkungan ) dan terbebas pula dari tuntutan masyarakat  ( karena masyarakat merasa tidak dirugikan ). Hal tersebut akan lebih mudah untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar pabrik/ industri/ kegiatan berlangsung.

Selasa, 17 April 2012

budaya dasar 6

TUGAS SOFTSKILL ILMU BUDAYA DASAR 6

(Mencari artikel mengenai kasus-kasus penegakan hukum di Indonesia)

MANUSIA DAN KEADILAN


Oleh: Mujahid A.Latief
DALAM sebuah panel diskusi bertajuk "Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun Profesioanlisme dan Integritas Hakim", Satjipto Rahardjo mengatakan perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum - apa yang kita maknai hukum (what mean by law). Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik - positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu not only stated in the book tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1998 harus diakui telah melahirkan sejumlah perubahan instrumental, meski diakui juga bahwa perubahan tersebut masih banyak kelemahannya. Banyaknya kelemahan tersebut karena reformasi tidak punya paradigma dan visi yang jelas alias hanya tambal sulam, contohnya reformasi peradilan yang terwadahi dalam empat paket undang-undang yang berkaitan dengan peradilan hanya lebih banyak memfokuskan pada peradilan satu atap (Beny K. Harman).

Gambaran yang disampaikan oleh Beny K.Harman dan Satjipto tersebut bisa menjadi gambaran bagi kita semua dalam melihat wajah reformasi hukum Indonesia. Benar bahwa saat ini telah banyak aturan hukum yang mendorong kearah reformasi sebagaimana tuntutan masyarakat. Benar bahwa sudah banyak lembaga yang memiliki peran untuk memperbaiki sistem peradilan kita, sebut saja misalnya lahirnya KPK, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, dan Timtastipikor.

Ekspektasi masyarakat terhadap lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru dan lembaga baru tersebut sangat tinggi. Tetapi ekspektasi masyarakat seringkali tidak sejalan dengan realitas yang ada. Kita sering mendengar banyak tersangka koruptor tetapi akhirnya masyarakat juga kurang puas dengan putusan akhirnya. Mengapa sering terjadi hakim membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya hukumannya sangat ringan. Apakah sedemikian tajam perbedaan pemahaman fakta hukum di persidangan antara hakim dan Jaksa. Argumentasi hukum apa yang mereka pergunakan, adakah paradigma legalistik-posifistik semata yang dipergunakan ataukah ada unsur lain yang ikut mempengaruhi - adalah deretan pertanyaan publik yang belum ada akhirnya.

Lembaga peradilan sebagai institusi yang memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan arah penegakan hukum berada dalam posisi yang sentral dan selalu menjadi pusat perhatian masyarakat. Sayangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Bagaimana seharusnya agenda reformasi hukum khususnya pemberantasan korupsi dilakukan?

Seorang tokoh reformis China yang hidup sekitar abad 11 mengemukakan, ada dua unsur yang selalu muncul dalam pembicaraan masalah korupsi yaitu hukum yang lemah dan manusia yang tidak benar. Tidak mungkin menciptakan aparat yang bersih hanya semata-mata mendasarkan rule of law sebagai kekuatan pengontrol (social control). Ia berkesimpulan dalam memberantas korupsi dibutuhkan penguasa yang punya moral tinggi dan hukum yang rasional serta efisien (Mujahid:2000)

Dalam sejarahnya "upaya" pemberantasan korupsi sudah berlangsung sejak tahun 1958, yakni dengan lahirnya berbagai institusi dan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk memberantas korupsi, akan tetapi korupsi di Indonesia selalu saja menempati urutan yang tinggi .

Seiring dengan tuntutan reformasi yang tuntutan paling penting adalah reformasi dibidang hukum, yang bermuara pada tuntutan agar pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah mewabah di Indonesia dapat dilakukan. Puncak dari tuntutan tersebut melahirkan instrumen hukum dalam rangka memberantas korupsi yang terlihat pada Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tap MPR tersebut telah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya dan terakhir adalah lahirnya UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berbagai instrumen hukum lain yang diarahkan untuk penegakan hukum.

Harus diakui kenyataannya sampai saat ini berbagai instrumen hukum yang ada belum menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemberantasan korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara semata, akan tetapi telah melanggar hak asasi manusia dalam bidang sosial dan ekonomi. Kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) - penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa dalam bingkai due process of law, tidak dilakukan dengan cara konvensional.

Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan hanya mendasarkan instrumen hukum yang ada, akan tetapi harus didukung oleh kemauan politik yang kuat dari semua cabang kekuasaan Negara (eksekeutif, legislatife dan yudikatif). Tidak dapat dipungkiri korupsi terjadi berkaitan erat dengan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh kekuatan politik seperti ungkapan Lord Acton power tend to corrupt and absolutely power tends to corrupt absolutely.

Dengan adanya intstrumen hukum yang sudah memadai saat ini, mestinya pemberantasaan KKN relatif lebih mudah. Hanya saja penyelesaiannya sangat tergantung pada political will. Pemberantasan korupsi hanya akan tercapai manakala kekuasaan politik dan penegak hukum dipegang oleh orang yang punya integritas dan keberanian. Berbagai kasus yang melibatkan pejabat publik yang tidak jelas ujungnya tidak saja melecehkan hukum akan tetapi menghina rasa keadilan masyarakat. Karena itu setiap aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang sama untuk memberantas korupsi, meminjam intilah Satjipto ketika seorang aparat penegak hukum menangani kasus korupsi dia tidak boleh datang dengan netral tetapi harus datang predesposisi tertentu dengan semangat untuk memberantas korupsi. Dengan demikian penegakan hukum akan menyentuh kepastian dan keadilan bagi masyarakat. ***

*) Penulis: Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum UI (Koordinator Program Komisi Hukum Nasional.

artikel pernah dimuat di Kaltim Pos, Rabu, 28 September 2005 dan dapat diakses dihttp://www.kaltimpost.web.id

Jumat, 13 April 2012

budaya dasar 5

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR 5



MANUSIA DAN PENDERITAAN

·        * Pengertian Penderitaan


Ngomongin penderitaan berarti kita harus tau arti kata terlebih dahulu. Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Derita artinya  menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan dapat berupa penderitaan lahir atau batin atau lahir dan batin. Penderitaan termasuk realitas manusia dan dunia. Intensitas penderitaan bertingkat-tingkat, ada yang berat, ada yang ringan. Namun peranan individu juga menentukan berat-tidaknya intensitas penderitaan. Suatu pristiwa  yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit kembali bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencpai kenikmatan dan kebahagiaan.

·        

          * Siksaan


Siksaan dapat diartikan sebagai siksaan badan atau jasman, dan dapat juga berupa siksaan jiwa atau rokhani. Akiabt siksaan yang dialami seseorang, timbullah penderitaan. Siksaan yagn sifatnya psikis bisa berupa : kebimbangan, kesepian, ketakutan. Ketakutan yang berlebih-lebihan yang tidak pada tempatnya disebut phobia.banyak sebab yang menjadikan seseorang  merasa ketakutan antara lain : claustrophobia dan agoraphobia, gamang, ketakutan, keakitan, kegagalan. Para ahli ilmu jiwa cenderung berpendapat bahwa phobia adalah suatu gejala dari suatu problema psikologis yang dalam, yang harus ditemukan, dihadapi, dan ditaklukan sebelum phobianya akan hilang. Sebaliknya ahli-ahli yang merawat tingkah laku percaya bahwa suatu phobia adalah problemnya dan tidak perlu menemukan sebab-sebabnya supaya mendapatkan perawatan dan pengobatan. Kebanyakan ahli setuju bahwa tekanan dan ketegangan disebabkan oleh karena si penderita hidup dalam keadaan ketakutan terus menerus, membuat keadaan si penderita sepuluh kali lebih parah.

                                   

          * Kekalutan Mental


Penderitaan batin dalam ilmu psikologi dikenal sebagai kekalutan mental. Secara lebih sederhana kekalutan mental adalah gangguan kejiwaan akibat ketidakmampuan seseorang menghadapi persoalan yang harus diatasi sehingga yang bersangkutan bertingkah laku secara kurang wajar. Gejala permulaan bagi seseorang yang mengalami kekalutan mental adalah :

nampak pada jasmani yang sering merasakan pusing, sesak napas, demam, nyeri pada lambung

nampak pada kejiwaannya dengan rasa cemas, ketakutan, patah hati, apatis, cemburu, mudah marah


* Tahap-tahap gangguan kejiwaan adalah :


- Gangguan kejiwaan nampak pada gejala-gejala kehidupan si penderita bisa jasmani maupun rokhani

- Usaha mempertahankan diri dengan cara negative

- Kekalutan merupakan titik patah (mental breakdown) dan yang bersangkutan mengalami gangguan


* Sebab-sebab timbulnya kekalutan mental :


-Kepribadian yang lemah akibat kondisi jasmani atau mental yang kurang sempurna terjadinya konflik sosial budaya

-Cara pematangan batin yang salah dengan memberikan reaksi yang berlebihan terhadap kehidupan sosial


Proses kekalutan mental yang dialami seseorang mendorongnya kearah positif dan negative. Posotf; trauma jiwa yang dialami dijawab dengan baik sebgai usaha agar tetap survey dalam hidup, misalnya melakukan sholat tahajut, ataupun melakukan kegiatan yang positif setelah kejatuhan dalam hidupnya. Negatif; trauma yang dialami diperlarutkan sehingga yang bersangkutan  mengalami fustasi, yaitu tekanan batin akibat tidak tercapainya apa yang diinginkan. Bentuk fustasi antara lain :

-       

        * Agresi berupa kamarahan yang meluap-luap akibat emosi yang tak terkendali dan secara fisik berakibat mudah terjadi hypertensi atau tindakan sadis yang dapat membahayakan orang sekitarnya

-         

         * Regresi adalah kembali pada pola perilaku yang primitive atau kekanak-kanakan

-                

        * Fiksasi adalah peletakan pembatasan pada satu pola yang sama (tetap) misalnya dengan membisu

    proyeksi merupakan usaha melemparkan atau memproyeksikan kelemahan dan sikap-sikap sendiri yang negative kepada orang lain

-         

          * Identifikasi adalah menyamakan diri dengan seseorang yang sukses dalam imaginasinya narsisme adalah self love yang berlebihan sehingga yang bersangkutan merasa dirinya lebih superior dari pada orang lain

-         

              * Autisme ialah menutup diri secara total dari dunia riil, tidak mau berkomunikasi dengan orang lain, ia puas dengan fantasinya sendiri yagn dapat menjurus ke sifat yang sinting.


·         Penderitaan kekalutan mental banyak terdapat dalam lingkungan seperti :


1.      1. Kota – kota besar

2.      2. Anak-anak muda usia

3.      3. Wanita

4.      4. Orang yang tidak beragama

5.      5. Orang yang terlalu mengejar materi


·         * Frustasi


Frustasi adalah suatu harapan yang diinginkan dan kenyataan yang terjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya putus pacar, perceraian, masalah kantor, masalah sekolah atau masalah yang tidak kunjung selesai. Frustasi inipun terjadi juga bila tujuan yang dicapai mendapatkan rintangan. Frustasi memiliki dua sisi.


1.             Frustasi adalah fakta tidak tercapainya harapan yang diinginkan.

2.             Frustasi adalah perasaan dan emosi yang menyertai fakta tersebut.

Pada contoh diatas adalah fakta mendapatkan nilai jelek di sekolah dan mendapat marah oleh bos dalam kesalahan di kantor. Perasaan dan emosi yang muncul adalah kesal, marah dan perasaan-perasaan lainnya yang mungkin muncul.


Akibat dari frustasi bisa munculkan gejala-gejala ketubuhan yang disebut psikosomatis.
Bayangkan anda mendapatkan nilai atau penghargaan yang tidak sesuai dengan yang anda harapkan, padahal anda sudah berusaha dengan sebaik mungkin. Seumpama anda mendapat nilai D pada ujian akhir. Ini tidak hanya terjadi sekali saja, tetapi telah beberapa kali. Anda lalu menjadi kesal bahkan marah atau muncul perasaan-perasaan lainnya. Pada malam harinya anda tidak bisa tidur. Segudang pemikiran muncul, berputar-putar silih berganti, mulai mencari sebab-sebab kegagalan, upaya mencari jalan lain supaya lebih berhasil sampai pada pemikiran-pemikiran buruk. Sehingga nantinya akan terlintas jalan pintas dan lain sebagainya. Anda mencoba untuk mengusir pemikiran-pemikiran tersebut tapi tetap saja tidak bisa dan akhirnya anda jatuh tidur karena memang betul-betul kecapaian. Pada pagi harinya anda bangun dengan tubuh yang kurang segar karena susah tidur. Selama siang hari perasaan maupun tubuh anda akan terasa tidak enak. Sekali-kali akan teringat mengenai kegagalan pada hari sebelumnya dan itu akan muncul dan mengganggu.


Namun selain contoh diatas ada juga contoh frustasi yang berakibat agresi karena frustasi yang dialami melahirkan reaksi kemarahan. Tindakan agresi diambil apabila individu merasa lebih kuat dari lawannya. Sebalinya bila individu merasa lemah, maka biasanya tindakan yang diambil ketika terjadi frustasi adalah menghindar atau melarikan diri.

* Cara mencegah frustasi :


- Dalam menyikapi suatu masalah harus dengan mengkontrol emosi.

- Berusaha bersikap sabar
- Yakin bahwa suatu masalah nantinya akan ada jslsn keluarnya.

Senin, 09 April 2012

budaya dasar 4

TUGAS SOFTSKILL ILMU BUDAYA DASAR 4

(Menganalisa aliran-aliran lukisan dan contohnya)

Seni lukis adalah salah satu cabang dari seni rupa. Dengan dasar pengertian yang sama, seni lukis adalah sebuah pengembangan yang lebih utuh dari menggambar.

Melukis adalah kegiatan mengolah medium dua dimensi atau permukaan dari objek tiga dimensi untuk mendapat kesan tertentu. Medium lukisan bisa berbentuk apa saja, seperti kanvas, kertas, papan, dan bahkan film di dalam fotografi bisa dianggap sebagai media lukisan. Alat yang digunakan juga bisa bermacam-macam, dengan syarat bisa memberikan imajinasi tertentu kepada media yang digunakan.

Dalam melukis, banyak sekali aliran-alirannya. Jenis-jenis alirannya, seperti :

      1. Romantism

Merupakan aliran tertua di dalam sejarah seni lukis modern Indonesia. Lukisan dengan aliran ini berusaha membangkitkan kenangan romantis dan keindahan di setiap objeknya. Pemandangan alam adalah objek yang sering diambil sebagai latar belakang lukisan. Romantisme dirintis oleh pelukis-pelukis pada zaman penjajahan Belanda dan ditularkan kepada pelukis pribumi untuk tujuan koleksi dan galeri di zaman kolonial. Salah satu tokoh terkenal dari aliran ini adalah Raden Saleh.


Raden Saleh
       2. Plural painting

Adalah sebuah proses beraktivitas seni melalui semacam meditasi atau pengembaraan intuisi untuk menangkap dan menterjemahkan gerak hidup dari naluri kehidupan ke dalam bahasa visual. Bahasa visual yang digunakan berpijak pada konsep plural painting. Artinya, untuk menampilkan idiom-idiom agar relatif bisa mencapai ketepatan dengan apa yang telah tertangkap oleh intuisi mempergunakan idiom-idiom yang bersifat: multi-etnis, multi-teknik, atau multi-style.


Rosidi
       3. Seni lukis daun

Adalah aliran seni lukis kontemporer, dimana lukisan tersebut menggunakan daun tumbuh-tumbuhan, yang diberi warna atau tanpa pewarna. Seni lukis ini memanfaatkan sampah daun tumbuh-tumbuhan, dimana daun memiliki warna khas dan tidak busuk jika ditangani dengan benar. 



       4.Futurisme

Seni lukis Futurisme adalah bagaimana menangkap unsur gerak dan kecepatan dalam lukisan. Aliran Futurisme juga mendukung perkembangan tipografi sebagai unsur ekspresi dalam desain. Latar belakang dimulainya pada tahun 1909. Gerakan pada salah satu macam jenis lukis ini terinspirasi dari kehidupan yang berubah menjadi moderen berkat teknologi mesin yang menghasilkan unsur gerak dan kecepatan sebagai unsur sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia di abad 20. Tokoh dalam Aliran lukis futurisme adalah Filippo Marinetti, Glacomo Balla, Ardengo Soffici dan Stephane Mallarine.


Filippo Marinetti

       5. Impresionisme

Seni lukis Impresionism(Van Gogh) adalah Sebuah gaya dari macam-macam melukis dengan menekankan pada kesan pencahayaan dan warna yang kuat, sementara bentuk tidak menjadi prioritas. Tokohnya adalah Claude Monet dan Van Gogh.

Claude Monet

       6. Realism

Seni lukis Realism adalah Mencoba menangkap object apa adanya Tokoh Tokohnya adalah Karl Briullov, Ford Madox Brown, Jean Baptiste Siméon Chardin, Camille.

Karl Briullov
      7. Surialism

Seni lukis Surialism adalah Sebuah lukisan realism atau naturalism namun merupakan daya khayal dan sesuatu yang kadang tidak mungkin, atau sebuah mimpi. Tokoh Tokohnya adalah Andre bretton, Giorgio de Chirico, Max Ernst, Rere Margritte, Juan Miro, Salvador Dali.

Salvador Dali

      8. Cubisme

Seni lukis Cubism adalah Sebuah gaya melukis dengan menekankan pada bentuk2 simetri dan keluar dari aturan yang ada pada  realism dan naturalism. Tokoh Tokohnya adalah Paul Cezane, Pablo Picasso, George Braque, Metzinger, Albert Glazez, But Mochtar, Moctar Apin, Fajar Sidik dan Andre Derain.

George Braque
      
      9. Representasional

Seni lukis Representasional Adalah Sebuah gaya melukis dengan mengekplore potret atau tubuh sendiri.Tokohnya adalah Mondrian.

Mondrian

      11. Naturalism

Seni lukis Naturalism adalah Menangkap object keindahan alam sekitar, termasuk seni lukis tradisional. Tokohnya adalah Soeboer Doellah, William Bliss Baker, Raden Saleh, Hokusai, Affandi, Fresco Mural, Basuki Abdullah, William Hogart, Frans Hail.

William Bliss Baker

      11. Ekspresionism

Ekspresionism adalah Sebuah lukisan ungkapan hati baik dilihat dari cara melukisnya, menyederhanakan garis garis. Tokohnya antara lain Heinrich Campendonk, Emil Nolde, Egon Schiele. Salah satu legenda pelukis indonesia Affandi juga menekuni bidang ini.

Affandi

Source :

Ulasan :

Seni memang indah, kita dapat mengepresiasikan ide dan pikiran kita dalam bentuk gambar, ukiran, maupun lukisan. Seni itu tanpa batas, tapi ada batasan dalam setiap pengapresiasiannya.

Seni setiap orang berbeda. Idenya pun tak sama. Jadi banyak tercipta aliran aliran lukisan dalam artikel diatas yang diambil dalam beberapa sumber.

Ada beberapa aliran yang sebelumnya sudah akrab terdengar di telinga masyarakat umum maupun seniman, seperti naturalisme, romantisme, surealisme, impresinisme, dll. 11 aliran diatas hanya sebagian aliran dalam seni lukis. 

Rabu, 28 Maret 2012

budaya dasar 1,2,3

Manusia dan Keindahan

1. Surrealisme

Lukisan dengan aliran ini kebanyakan menyerupai bentuk-bentuk yang sering ditemui di dalam mimpi. Pelukis berusaha untuk mengabaikan bentuk secara keseluruhan kemudian mengolah setiap bagian tertentu dari objek untuk menghasilkan sensasi tertentu yang bisa dirasakan manusia tanpa harus mengerti bentuk aslinya. Salah satu tokoh yang populer dalam aliran ini adalah Salvador Dali.



2. Romantisme

Merupakan aliran tertua di dalam sejarah seni lukis modern Indonesia. Lukisan dengan aliran ini berusaha membangkitkan kenangan romantis dan keindahan di setiap objeknya. Pemandangan alam adalah objek yang sering diambil sebagai latar belakang lukisan.Romantisme dirintis oleh pelukis-pelukis pada zaman penjajahan Belanda dan ditularkan kepada pelukis pribumi untuk tujuan koleksi dan galeri di zaman kolonial. Salah satu tokoh terkenal dari aliran ini adalah Raden Sal

3. Abstraksionisme

Adalah usaha untuk mengesampingkan unsur bentuk dari lukisan. Abstraksi berarti tindakan menghindari peniruan objek secara mentah. Unsur yang dianggap mampu memberikan sensasi keberadaan objek diperkuat untuk menggantikan unsur bentuk yang dikurangi porsinya.

Kamis, 01 Maret 2012


Macam-Macam Cinta

Macam-macam cinta :

1. Cinta kepada Tuhan (Agape)

Jika Cinta diartikan sebagai sebuah perasaan taat dan beriman kepada sang pencipta itu sangatlah berbeda dengan semua arti cinta yang ada didunia. Karena cinta kepada sang pencipta adalah tingkatan cinta yang paling tinggi, jika semua perasaan cinta didasarkan kepada kecintaan terhadap sang pencipta yaitu ALLAH SWT insyaallah semua cinta yang kita miliki akan mendapatkan keridhoan-nya dan akan mendapatkan kebahagiaan didunia maupun diakhirat kelak.

 2. Cinta Kepada Kedua Orang Tua (Philia)

Lain halnya jika cinta diartikan atau ditujukan kepada kedua orang tua yang telah mengasuh kita dari kecil hingga menjadi orang yang sukses. Mungkin jika dalam tingkatan cinta, cinta kepada kedua orang tualah yang memiliki tingkat kedua setelah cinta kepada Tuhan dan para Utusan Serta kitab-kitab yang diturunkanya.
Ibu yang telah berjuang mengandung selama 9 bulan dan melahirkan kita sampai mengurus kita dari makan samapai tidurnya. Dan ayah yang telah berjuang menghidupi keluarga dan menyekolahkan kita hingga sampai kita sukses itu adalah perjuangan yang membutuhkan pengorbanan yang sangat besar, mungkinkah kita sebagai anaknya pantas melawan kedua orang tua kita yang telah memperjuangkan hidup kita. Yang pantas kita lakukan adalah mencintai mereka dengan sepenuh hati dan membuatnya bahagia. Dalam ajaran islam Nabi mengatakan cintailah kedua orang tuamu yaitu ibu,ibu,ibu dan ayah. Kenapa ibu disebutkan sebanyak tiga kali, karena ibulah yang banyak berkorban demi kita, bayangkan ibu dalam melahirkan kita dia mempertaruhkan nyawanya demi anak yang akan dilahirkannya tepi apakah seorang ibu menuntut untuk dibalas kepada anaknya, yang ada malah ibu menyayangi kita dengan sepenuh hatinya. Yang terakhir baru ayah, walaupun ayah dikatakan hanya satu kali seorang ayah adalah orang yang paling berjasa dalam keluarga karena dialah yang menghidupi kita. Jadi cintailah kedua orang tua sebelum mencintai orang lain (kekasih).

3. Cinta kepada seorang kekasih(Amor/Eros)

Lain halnya jika berbicara tentang cinta kepada sang kekasih. Dalam hal ini jika berbicara tentang cinta pasti kebanyakan orang berpikir kearah cinta yang seperti ini. Cinta kepada seorang kekasih sebenarnya adalah cinta tingkatan yang paling bawah, kenapa dikatakan seperti itu karena menurut saya cinta kepada seorang kekasih haruslah disandarkan atas cinta kepa Tuhan dan orang tua.
Bagaimana akan menyayangi seorang kekasih jika tidak cinta kepada sang pencipta dan kedua orang tua. Kecuali orang yang telah diperbudak oleh cinta. Cintailah kekasih sewajarnya dan pada batas normal. Cinta yang sejati jka cinta itu disandarkan atas kecintaan kita kepada sang maha pencipta dan bukan karena napsu. Sebenarnya makna cinta sangatlah luas, karena itu tergantung pada orang yang memaknai cinta itu sendiri dan kembali lagi pada diri kita sendiri.

Studi Kasus - Bangunan Hasil Akulturasi

 Akulturasi adalah perpaduan antara dua kebudayaan atau lebih, sehingga melahirkan bentuk kebudayaan baru tetapi unsur-unsur penting dari masing-masing kebudayaan (baik kebudayaan lama maupun kebudayaan baru) masih terlihat.
Bangunan yang dapat dijadikan contoh akulturasi adalah bangunan masjid.


diberbagai daerah di indonesia, bangunan masjid mempunyai berbagai bentuk arsitektur sesuai dengan pengaruh budaya yang ada. bangunan masjid tersebut merupakan perpaduan kebudayaan lokal hindu-budha dan islam. sebagai hasil akulturasi, bangunan masjid selain menjadi tempat beribadah juga mempunyai fungsi sebagai pusat kegiatan sosial, politik dan pendidikan islam khususnya penyebaran agama pada masa awal pengaruh islam. pada gambar diatas, itu merupakan bangunan masjid demak. pada masjid tersebut, akulturasi kebudayaan nya terletak pada atap nya yaitu pundun berundak , yang merupakan budaya hindu-budha.

Menganalisa Tipe Kepribadian Seseorang

Menganalisa tipe kepribadian masing-masing berdasarkan tipologi menurut  Claudius Galenus.
#TIPOLOGI MANUSIA
                Tipologi ( typology ) adalah pengetahuan yang mencoba menggolong – golongkan manusia atas dasar kepribadian.
Seorang pemikir yunani kuno dan murid Hypocrates ( ahli kedokteran ) yang bernama Claudius Galenus ( 129-200 ) mengadakan tipologi berdasarkan temperemen, yaitu atas dasar cairan – cairan yang terdapat dalam tubuh. Claudius menyebut ada empat tipe manusia,yaitu ;
1.       Tipe Sanguinikus
Orang – orang yang bertipe ini merupakan oarang – orang yang memiliki darah ( sangai ) yang banyak dalam tubuhnya. Perasaan dasar ( stemming dasar ) orang demikian adalah riang dan optimis. Hal -  hal positif pada mereka antara lain adalah percaya kepada  diri sendiri, tidak takut menghadapi masa depan,mudah menyesuaikan diri, gerak dan bicaranya banyak, dan mudah mengambil prakarsa.
Sedangkan yang negatif, antara lain sifatnya mendatar, perasaannya tidak stabil, kurang konsekuen, hidupnya kurang teratur, dan reaksinya tidak dipikirkan dalam – dalam. Yang cocok sebagai pertnernya adalah tipe flegmatis.
2.       Tipe Melankholikus
Orang yang mempunyai tipe ini memiliki banyak empedu hitam ( melankhole ) dalam tubuhnya. Perasaan dasarnya adalah sedih sehingga keadaanya kebalikan dari tipe sanguinikus. Segi negatifnya adalah mereka selalu ketakutan, perasaannya selalu mudah tersentuh, sulit menyesuaikan diri dengan lingkungannya, dan sikapnya kurang bergairah. Segi positifnya adalah berhati – hati dalam tindakannya, konsekuen, mudah menepati janji, dan stabil jiwanya.
3.       Tipe Kholerikus
Orang yang bertipe ini dalam tubuhnya banyak terdapat empedu kuning ( kholert ), dengan perasaan dasarnya selalu merasa kurang puas. Segi  negatifnya jauh lebih banyak di bandingkan dengan positifnya, antara lain selalu gelisah, lekas eksplosif, mudah emosional, mau menang sendiri, objektivitasnya kurang, kurang punya reserve atas perasaan sendiri, kurang rasional, dan mudah tersinggung. Segi positifnya perasaannya hebat dan kuat, kesukaran diatasi dengan energi yang berlebihan dan banyak prakarsa dalam usahanya.


4.       Tipe Flegmatikus
Orang yang mempunyai tipe ini dalam tubuhnya terdapat banyak lendir ( flegma ) dengan perasaan dasarnya tenang, netral, dan tidak ada warna perasaanya yang jelas. Segi positifnya, antara lain tidak banyak ketegangan perasaan, mudah merasa memiliki harapan – harapan yang hebat, tidak emosional, tidak mudah terharu, tidak mudah panik, bersikap tertib dan teratur, dan mudah mengampuni. Segi negatifnya, perasaannya tidak begitu kuat (peka), dingin hati, penyesuaian terhadap lingkungan selalu terlambat, peranannya reaktif atau pasif, menjemukan, dan bersikap agak konservatif.
Dalam praktiknya, susah mencari tipe yang seratus persen tepat untuk seseorang karena pada umumnya manusia memiliki tipe campuran. Namun dari tipenya yang dominan, seseorang dapat di bedakan dari orang lain.